DPA

Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) adalah Dokumen rinci yang menjadi acuan bagi instansi pemerintah (seperti SKPD atau OPD) untuk melaksanakan kegiatan dan penggunaan anggaran daerah yang telah disahkan dalam APBD.

Fungsi:

  • Sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan.
  • Memuat rincian pendapatan dan belanja setiap SKPD/OPD.
  • Menjadi dasar hukum bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam melaksanakan kegiatan dan penggunaan anggaran.
  • Memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib, terukur, dan akuntabel. 
DPA Kec. Batumarmar Tahun 2020Belum Tersedia
DPA Kec. Batumarmar Tahun 2021Belum Tersedia
DPA Kec. Batumarmar Tahun 2022Belum Tersedia
DPA Kec. Batumarmar Tahun 2023Belum Tersedia
DPA Kec. Batumarmar Tahun 2024Belum Tersedia
DPA Kec. Batumarmar Tahun 2025Belum Tersedia
DPA Kec. Batumarmar Tahun 2026Belum Tersedia
DPA Kec. Batumarmar Tahun 2027Belum Tersedia