Lapor pajak merupakan agenda rutin yang diwajibkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan, dan instansi pemerintah dalam rangka melaporkan pajak yang telah disetorkan ke negara. Kantor KPP Pratama Pamekasan memudahkan pelapor untuk melaporkan SPT Tahunan dengan membuka layanan ditiap Kecamatan dengan jadwal yang sudah ada.
Pelayanan di Kecamatan Batumarmar berlangsung selama 2 hari sejak 24 s/d 25 Februari 2025