Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa

Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa mempunyai tugas:

a. Menyusun bahan koordinasi dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal penyelenggaraan kegiatan pemerintahan Desa;
b. Mengkoordinasikan pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi Desa;
c. Mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan serta Mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa;
d. Menyiapkan bahan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dibidang Pemerintahan desa;
e. Penyiapan Pelaksanaan pendampingan dana desa;
f. Melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Camat;
g. Pengevaluasian dalam rangka pengendalian pelaksanaan program dan pembangunan;
h. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.