Seksi Ketentraman dan Ketertiban

Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas:

a. Penyiapan bahan perumusan program dibidang ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat;
b. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan dibidang ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat;
c. Penyiapan bahan pembinaan dan pengordinasian penanggulangan bencana;
d. Penyiapan bahan pengordinasian, sinkronisasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dibidang ketentraman, ketertiban, serta Perlindungan Masyarakat;
e.Penyiapan bahan pengordinasian kegiatan kerja sama dibidang ketentraman, ketertiban, dan perlindunganb masyarakat;
f. Penyiapan bahan pembinaan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
g. Pengamanan wilayah dalam rangka mencegah gangguan ketertiban termasuk kantor dan rumah jabatan Camat;
h. Melaporkan kegiatan di bidang Ketentraman dan Ketertiban sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku.
i. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.