
Kecamatan Batumarmar merupakan salah satu kecamatan yang berada di Pantai Utara Kabupaten Pamekasan. Wilayah bagian utara kecamatan ini dibatasi dengan Laut Jawa, sedangkan bagian selatan berbatasan dengan Kecamatan Pegantenan. Pada wilayah barat, berbatasan dengan Kabupaten Sampang, sedangkan di wilayah timur berbatasan dengan 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Pasean dan Waru.
Secara astronomis Kecamatan Batumarmar berada pada posisi 6⁰51’ – 7⁰31’ Lintang Selatan dan 113⁰19’ – 113⁰58’ Bujur Timur, sedangkan luas wilayahnya mencapai 97.05 km2 dengan ketinggian 10 M dari permukaan laut. Letak wilayah Kecamatam Batumarmar terdiri dari pantai, dataran rendah dan dataran tinggi.
Struktur organisasi kecamatan dituangkan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Pamekasan No. 26 Tahun 2021, Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan.
Sehingga keberadaan kecamatan sebagai perangkat daerah diatur dalam Pasal 126 Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat yang dalam pelaksana tugasnya memperoleh pelimpahan wewenang Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan tugas umum pemerintahan lainnya.
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 126 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kedudukan kecamatan telah berubah dari Perangkat Pemerintah menjadi Perangkat Daerah. Dengan berubahnya kedudukan Kecamatan ke Perangkat Daerah maka Kecamatan bukan lagi sebagai unsur pelaksana dekonsentrasi atau wakil pemerintah yang berada di daerah.
Bertolak dari kedudukan kecamatan sebagai perangkat daerah maka Camat dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Adapun Kedudukan Kecamatan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Kabupaten Pamekasan Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan sebagai berikut :
- Kecamatan merupakan unsur pelaksana kewilayahan yang berada di wilayah Kabupaten Pamekasan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pembinaan dan pengawasan, pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan serta koordinasi kesatuan Bangsa masyarakat kabupaten Pamekasan.
- Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan.
- Kecamatan memiliki wilayah kerja di dalamnya terdapat Kelurahan sebagai perangkat Kecamatan
Sedangkan wilayah kerja Kecamatan Batumarmar sebanyak 13 Desa meliputi :
- Desa Pangerreman
- Desa Bujur Barat
- Desa Bujur Tengah
- Desa Bujur Timur
- Desa Ponjanan Timur
- Desa Ponjanan Barat
- Desa Lesong Laok
- Desa Bangsereh
- Desa Blaban
- Desa Tamber
- Desa Batubintang
- Desa Lesong Daja
- Kapong