Seksi Ketentraman dan Ketertiban
Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas: a. Penyiapan bahan perumusan program dibidang ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat;b. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan dibidang ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat;c. Penyiapan bahan pembinaan dan pengordinasian penanggulangan bencana;d. Penyiapan bahan pengordinasian, sinkronisasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dibidang ketentraman, ketertiban, serta Perlindungan Masyarakat;e.Penyiapan bahan pengordinasian kegiatan kerja sama dibidang ketentraman, ketertiban, […]
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Read More »