Seksi Ketentraman dan Ketertiban

Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas:

a. Penyiapan bahan perumusan program dibidang ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat;
b. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan dibidang ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat;
c. Penyiapan bahan pembinaan dan pengordinasian penanggulangan bencana;
d. Penyiapan bahan pengordinasian, sinkronisasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dibidang ketentraman, ketertiban, serta Perlindungan Masyarakat;
e.Penyiapan bahan pengordinasian kegiatan kerja sama dibidang ketentraman, ketertiban, dan perlindunganb masyarakat;
f. Penyiapan bahan pembinaan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
g. Pengamanan wilayah dalam rangka mencegah gangguan ketertiban termasuk kantor dan rumah jabatan Camat;
h. Melaporkan kegiatan di bidang Ketentraman dan Ketertiban sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku.
i. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

Mungkin Anda Menyukai

Review Your Cart
0
Add Coupon Code
Subtotal